1. Identitas Pemohon
2. Sertifikasi benih untuk
3. Letak Tanah **)
4. Tanaman Sebelumnya
5. Asal Benih
Kami menyadari sepenuhnya bahwa :
a) Pertanaman kami tidak akan diterima sepenuhnya apabila tidak mengikuti prosedur sertifikasi benih
bina
tanaman pangan dan dibersihkan dari tanaman/varietas lain untuk memenuhi standar lapangan.
b) Kami wajib memberitahukan kepada Pengawas Benih Tanaman untuk pemeriksaan lapangan
selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan pemeriksaan.
c) Kami tidak diperkenankan memindahkan letak pertanaman tanpa memberitahukan Pengawas Benih
Tanaman.
d) Pengolahan benih harus mendapat bimbingan dari Pengawas Benih Tanaman.
e) Sertifikat benih bina tanaman pangan akan diberikan apabila telah lulus pemeriksaan lapangan dan
pengujian/ analisis mutu benih di laboratorium
f) Pemerintah tidak mempunyai kewajiban untuk membeli benih yang disertifikasi.
g) Kami bersedia membayar biaya jasa pemeriksaan lapangan dan pengujian/analisis mutu benih di
laboratorium sesuai dengan ketentuan yang berlaku